Tentang SEFT

DEFINISI
Bagian ini memuat definisi-definisi yang muncul dalam manual SEFT Center ini. Rinciannya adalah sebagai berikut:

SEFT
Adalah bentuk singkatan dari Spiritual Emotional Freedom Technique, yakni teknik psikoterapi terbaru yang menggabungkan prinsip-prinsip terbaik ilmu psikologi dan unsur spiritualitas; yakin, khusyu’ ikhlas, pasrah, dan syukur.

SEFT Center
SEFT Center merupakan wadah alumni untuk mengaplikasikan diri (SEFT¬ing), menuangkan aspirasi, wadah alumni untuk sharing dan mendapatkan info dari alumni yang lain. SEFT Center merupakan pusat seluruh kegiatan alumni baik itu bakti sosial maupun refinement session. SEFT Center juga berfungsi sebagai unit bisnis dari PT LoGOS Institute.
SEFT Center adalah wadah penampung aspirasi, pengembangan diri dan sarana pengaplikasian diri baik itu dibidang sosial, keorganisasian, layanan psikoterapi dan pengembangan diri dengan metode SEFT ataupun bisnis.
SEFT Center didirikan oleh The Maestro Club yaitu komunitas alumni SEFT Training yang merupakan produk pelatihan dari LoGOS institute yang minimal telah tersertifikasi sebagai SEFT Practitioner.

SEFT Point
Yaitu institusi perawatan mental profesional yang dikelola oleh SEFT Center berupa fasilitas klinik psikoterapi yang melayani keluhan emosi tertentu. Klinik psikoterapi ini hanya menerima rawat jalan. SEFT Point didirikan dengan persyaratan tertentu di bawah koordinasi SEFT Center. Penjelasan lebih lanjut ada di Bagian 3: Operasional SEFT Center.

Refinement Session
Merupakan sesi pendalaman materi dan skill SEFT bagi alumni. Refinement Session ini akan dikembankan menjadi dua bentuk, yakni bentuk umum (untuk seluruh alumni) dan bentuk khusus (untuk alumni sesuai dengan tema workshop yang diikuti).
SEFTer
Adalah alumni pelatihan SEFT dari program-program berikut:
1. Total Solution Training
2. SEFT Essential Workshop
3. SEFT Workshop Series
Yang telah mendapatkan nomor induk alumni (ID Alumni) dan masuk dalam sistem database LoGOS institute. Klasifikasi SEFTer akan dijelaskan pada Bagian Kedua khususnya pada jenjang karir SEFTer.

SEFTing
Yakni cara melakukan metode SEFT yang telah terstandarisasi. Berupa teknik SEFT murni yang tidak digabungkan dengan metode pemberdayaan diri yang lain.

The Maestro Club
Adalah perkumpulan alumni pelatihan yang diselenggarakan oleh LoGOS institute. Keanggotaannya tidak terbatas dari mereka yang mengikuti pelatihan SEFT namun juga yang lainnya. Keanggotaannya meliputi alumni dari pelatihan berikut:
1. Total Solution Training
2. SEFT Essential Workshop
3. SEFT Workshop Series
4. LoGOS Lucky Life Training
5. Five Formula for Holistic Happiness
6. Training lainnya

LoGOS institute
LoGOS Institute merupakan sebuah lembaga yang bergerak di bidang Holistic Person Empowerment, pemberdayaan manusia secara menyeluruh di 7 dimensi kehidupan, yaitu dimensi emosional, social, mental, physical, financial, aesthetic, dan yang paling penting dimensi spiritual (core). Pola pemberdayaan manusia yang dipilih selama ini mempunyai core di bidang pendidikan, khususnya pelatihan.
LoGOS insititute merupakan lembaga hukum yang legal berbentuk perseoran terbatas, yang disahkan dengan Akte Pendirian Perseroan Terbatas bernomor == 1 == oleh Notaris THERESIA TRISNANING, SH., MKn., bertanggal 17 Agustus 2007. Salinan akta dan pengesahaannya terlampir.
Program unggulan dari LoGOS Institute yang digunakan untuk pemberdayaan manusia adalah teknik SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technique).

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Memuat pernyataan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual beberapa produk dari LoGOS Institute. Produk LoGOS institute telah dilindungi oleh Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan nomor IDM 000 177 179. Perlindungan mencakup nama, materi, metode dan buku training, dan lainnya. Hal ini membawa konsekuensi hukum sebagai berikut:

1.Pihak lain dilarang keras merubah judul, konten materi dan metode milik LoGOS institute tanpa persetujuan atau koordinasi dengan LoGOS institute.

2.Pihak lain, yang dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual fasilitas pelatihan yang diberikan pada peserta pelatihan secara cuma-cuma oleh Pihak Pertama dapat dituntut melanggar pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah). Alumni training dan/atau pihak lain tidak diperkenankan menyelenggarakan atau mengisi kegiatan training dan/atau kegiatan lain sejenis di masyarakat baik dengan tujuan sosial dan lain-lain tanpa izin tertulis atau melalui LoGOS.

3.LoGOS Institute tidak bertanggung jawab terhadap efektifitas training yang dilaksanakan oleh lembaga atau individu di luar LoGOS Institute.

4.Training yang menggunakan unsur kata SEFT, Lucky You! atau nama lain yang materinya sebagian atau seluruhnya mengambil dari training yang dilakukan oleh LoGOS institute harus ada ijin tertulis dari LoGOS Institute.



Template by : kendhin design by : abinahumam